Terhitung sejak 21 Desember 2008, kepengurusan Yayasan Perguruan Islam Almamur periode 2003-2008 telah berakhir. H. Cecep Maskanul Hakim selaku Ketua Badan Pengurus telah mengembalikan mandatnya kepada Badan Pendiri yang masih ada, yaitu KH. Amin Noer, Drs. HM. Ichsan Said MM dan KH. M Husein.
Dengan demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, tiga bulan setelah kepengurusan berakhir, tepatnya sampai 21 Januari 2009, Badan Pengurus domisioner masih bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas-tugas rutin Yayasan, seperti persekolahan, pengelolaan masjid dan badan usaha.
Dengan demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, tiga bulan setelah kepengurusan berakhir, tepatnya sampai 21 Januari 2009, Badan Pengurus domisioner masih bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas-tugas rutin Yayasan, seperti persekolahan, pengelolaan masjid dan badan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar