Sampai dengan tahun 1982
Pengajian Kaum Ibu dilakukan di Mushalla Nurul Fata, tiap hari Rabu jam 09.00 s/d 11.00. dengan pengajar KH. Mahmud
Tahun 1985.
KH. Mahmud memulai kembali pengajian kaum Ibu. Lokasi Pengajian bertempat di bangunan baru yang dibangun di atas tanah milik Sdr. Kardi, putera H. Mansur. Lokasi ini berada di sebelah barat rumah KH. Mahmud. Pengajian di lokasi yang baru dilakukan karena sejak tahun 1982 tanah tempat Mushalla Nurul Fata diklaim sebagai milik pribadi oleh Sdr. Ayub. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah yang dibuat pada tahun 1980. Para saksi dari para orang tua menyatakan bahwa tanah itu sebelumnya telah diwakafkan oleh Nyi Senah, ibu dari Sdr. Ayub, kepada KH. Mahmud, tapi tidak sempat dibuatkan sertifikatnya
16 Sya’ban 1409 H/ September 1989
KH. Mahmud wafat. Pengajar pengajian kaum Ibu digantikan oleh KH. Abubakar Sanusi, KH. Zainuddin Hamzah dan KH. M. Husein. Beberapa waktu kemudian Sdr. Kardi meminta agar menantunya, H. Wajihiddin juga dijadikan pengajar di majelis ta’lim kaum ibu ini.
Tahun 1990
Sdr. Kardi melakukan ikrar wakaf di depan KH. Noer Ali (Ketua Badan Pendiri Yapima) dan Drs. HM. Ichsan Said (Ketua Yapima) pada acara haul ke II KH. Mahmud. Esok paginya sertifikat wakaf ditarik kembali dengan alasan untuk dipecah, karena menurut pengakuannya tidak semua tanah yang akan diwakafkan. Sampai laporan ini ditulis, sertifikat tersebut tidak pernah dipecah.
Tahun 1998
Badan Pendiri Yayasan Perguruan Islam Almamur menetapkan H. Cecep Maskanul Hakim sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan. Salah satu keputusan rapat Pengurus Yayasan yang baru adalah menetapkan majelis Ta’lim berada dalam struktur yayasan di bawah pengurusan divisi tersendiri bernama Divisi Ummahat, dengan hj. Sulaenah, Wardah dan Nunung Salamah bertindak selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Penggabungan majelis ta’lim kaum ibu ke Yayasan ini ditetapkan berdasarkan permintaan kaum Ibu sendiri.
Tahun 1999
KH. Zainuddin Hamzah wafat. Pengajian kaum ibu diteruskan di masjid dengan waktu yang sama, dengan pengajar KH. Abubakar Sanusi dan KH. M. Husein
Tahun 2001
Sdr. Kardi menjual sebagian halaman dari Majelis Ta’lim kepada Hj. Entin, lalu atas saran dari Sdr Kardi, Hj. Entin membuat tembok pemisah setinggi 4 meter antara Majelis Ta’lim dengan tanahnya. Sdr. Kardi membangun rumah di sebagian halaman Majelis Ta’lim untuk anak lelakinya. Kegelisahan timbul di kalangan pengajar dan kaum ibu karena lokasi pengajian jadi terasa sempit dan pengap karena adanya rumah tersebut. Kaum ibu dan para pengajar meminta kepada Yayasan Almamur agar turun tangan dan memindahkan pengajian ke tempat yang baru. Usulan ini ditentang oleh Sdr. Kardi
3 Januari 2002
Setelah melakukan rapat berkali-kali serta konsultasi ke berbagai pihak, Pengurus Yayasan memutuskan untuk memindahkan lokasi pengajian ke masjid, dengan waktu pengajian tidak berubah, yaitu hari Rabu, dari jam 09.00 s/d jam 11.00. Pengajar majelis Ta’lim ditetapkan dua orang: KH. Abubakar Sanusi dan KH. M. Husein. Sdr. Kardi mengganti hari pengajian di majelis ta’limnya menjadi hari Senin. Pengajar yang bersedia mengajar di majelis ta’lim ini adalah H. Wajihiddin (menantu) dan KH. Husein. 30 Juli 2005/ 27 Rabiul Akhir 1426 H. KH. Abubakar Sanusi wafat. Pengajian kaum ibu di masjid jami Almamur tiap hari Rabu jam 09.00-11.00 diteruskan dengan pengajar KH. Husein dan Mahmudah (puteri KH. Abubakar), yang telah sering menggantikan KH. Abubakar ketika beliau sakit. Kaum ibu memperoleh keuangan yang memadai untuk membeli sebidang tanah di dekat masjid dan mulai membangun majelis ta’lim yang baru. Sebagian dana pembangunan diperoleh dari hasil infaq pengajian kaum Ibu di masjid Jami Almamur
16 September 2006
Rapat Pengurus Yayasan menetapkan yayasan hanya dapat menerima perpindahan lokasi pengajian dengan syarat pengurusan majelis ta’lim tetap dibawah struktur yayasan. Jika syarat ini tidak dipenuhi maka pemindahan lokasi tidak akan dilakukan. Ketetapan ini menjadi keputusan rapat Pengurus.
Oktober 2006
Hj. Enju mengusulkan agar pengajian pindah ke lokasi yang baru, tapi dengan syarat tidak berada di bawah dan diatur oleh Yayasan Perguruan Islam Almamur, karena dianggap merepotkan jika ada kegiatan selalu harus membuat laporan. Hj. Enju tidak pernah datang ketika berkali-kali diundang rapat untuk menentukan perpindahan lokasi yayasan.
Nopember 2006
Hj. Enju setuju pengajian Kaum Ibu Almamur tetap dilakukan hari Rabu, 09.00-11.00 di masjid Almamur, sedangkan di majelis ta’im yang baru akan dilakukan pada hari Sabtu. Keputusan ini diubah oleh KH. Husein dengan menetapkan pengajian kaum Ibu Almamur pindah ke lokasi yang baru dengan waktu pengajian tidak berubah. Kaum Ibu memulai pengajian di lokasi yang baru dengan nama Almamuriyah pada minggu ketiga setelah Idul Fitri, pada hari Rabu dari jam 09.00-11.00
18 Nopember 2006
Rapat Yayasan menetapkan bahwa pengajian kaum ibu yang diakui yayasan adalah pengajian yang dilaksanakan pada setiap hari Rabu, dari jam 09.00-11.00 berlokasi di masjid Jami Almamur. Hasil penelitian pengurus yayasan menunjukkan bahwa Majelis Ta’lim Almamuriyah memiliki akte notaris tersendiri, yang berarti majelis ta’lim tersebut berada dibawah yayasan terpisah dan tidak lagi berada di bawah Yayasan Perguruan Islam Almamur.
13 Desember 2006
Pengajian majelis ta’lim kaum Ibu Almamur di masjid jami Almamur dimulai kembali dengan jadwal pengajian setiap hari Rabu, jam 09.00-11.00. Peserta pengajian terdiri dari ibu guru Almamur dan ibu-ibu yang anaknya belajar di TK Almamur. Pengajar pertama Sdri. Napsiah.
16 Desember 2006
Rapat Pengurus Yayasan menetapkan sangsi disiplin organisasi bagi setiap orang yang terlibat dalam pemindahan majelis ta’lim kaum ibu. Sangsi tersebut berupa skorsing bagi yang bersangkutan dari setiap kegiatan dan acara di masjid atau lingkungan yayasan. 20 Desember 2006 Pengajian majelis ta’lim kaum Ibu Almamur di masjid diteruskan dengan pengajar H. Abdussobur S.Ag. Pernyataan Dra. H. Aisyah Sairih dalam sambutannya di pengajian Alma’muriyyah terdengar melalui load speaker, yang didengar orang banyak: "Pengajian kaum ibu di masjid Almamur (yang di masjid) seperti di gereja, karena diabsen, seperti mau dibaptis.."
29 Maret 2009
Majelis Ta’lim Kaum Ibu (Ummahat) Almamur mengadakan acara maulid di kompleks Pendidikan Yapima. Kali ini mereka tampil lebih percaya diri karena memiliki seragam hasil sumbangan seorang dermawan. Majelis Ta’lim Almamuriyyah memboikot acara maulid itu, bahkan menjegal pinjaman-pinjaman barang, seperti sound system, tenda, panggung dan lain-lain.
Wallahu A’lam
Pengajian Kaum Ibu dilakukan di Mushalla Nurul Fata, tiap hari Rabu jam 09.00 s/d 11.00. dengan pengajar KH. Mahmud
Tahun 1985.
KH. Mahmud memulai kembali pengajian kaum Ibu. Lokasi Pengajian bertempat di bangunan baru yang dibangun di atas tanah milik Sdr. Kardi, putera H. Mansur. Lokasi ini berada di sebelah barat rumah KH. Mahmud. Pengajian di lokasi yang baru dilakukan karena sejak tahun 1982 tanah tempat Mushalla Nurul Fata diklaim sebagai milik pribadi oleh Sdr. Ayub. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah yang dibuat pada tahun 1980. Para saksi dari para orang tua menyatakan bahwa tanah itu sebelumnya telah diwakafkan oleh Nyi Senah, ibu dari Sdr. Ayub, kepada KH. Mahmud, tapi tidak sempat dibuatkan sertifikatnya
16 Sya’ban 1409 H/ September 1989
KH. Mahmud wafat. Pengajar pengajian kaum Ibu digantikan oleh KH. Abubakar Sanusi, KH. Zainuddin Hamzah dan KH. M. Husein. Beberapa waktu kemudian Sdr. Kardi meminta agar menantunya, H. Wajihiddin juga dijadikan pengajar di majelis ta’lim kaum ibu ini.
Tahun 1990
Sdr. Kardi melakukan ikrar wakaf di depan KH. Noer Ali (Ketua Badan Pendiri Yapima) dan Drs. HM. Ichsan Said (Ketua Yapima) pada acara haul ke II KH. Mahmud. Esok paginya sertifikat wakaf ditarik kembali dengan alasan untuk dipecah, karena menurut pengakuannya tidak semua tanah yang akan diwakafkan. Sampai laporan ini ditulis, sertifikat tersebut tidak pernah dipecah.
Tahun 1998
Badan Pendiri Yayasan Perguruan Islam Almamur menetapkan H. Cecep Maskanul Hakim sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan. Salah satu keputusan rapat Pengurus Yayasan yang baru adalah menetapkan majelis Ta’lim berada dalam struktur yayasan di bawah pengurusan divisi tersendiri bernama Divisi Ummahat, dengan hj. Sulaenah, Wardah dan Nunung Salamah bertindak selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Penggabungan majelis ta’lim kaum ibu ke Yayasan ini ditetapkan berdasarkan permintaan kaum Ibu sendiri.
Tahun 1999
KH. Zainuddin Hamzah wafat. Pengajian kaum ibu diteruskan di masjid dengan waktu yang sama, dengan pengajar KH. Abubakar Sanusi dan KH. M. Husein
Tahun 2001
Sdr. Kardi menjual sebagian halaman dari Majelis Ta’lim kepada Hj. Entin, lalu atas saran dari Sdr Kardi, Hj. Entin membuat tembok pemisah setinggi 4 meter antara Majelis Ta’lim dengan tanahnya. Sdr. Kardi membangun rumah di sebagian halaman Majelis Ta’lim untuk anak lelakinya. Kegelisahan timbul di kalangan pengajar dan kaum ibu karena lokasi pengajian jadi terasa sempit dan pengap karena adanya rumah tersebut. Kaum ibu dan para pengajar meminta kepada Yayasan Almamur agar turun tangan dan memindahkan pengajian ke tempat yang baru. Usulan ini ditentang oleh Sdr. Kardi
3 Januari 2002
Setelah melakukan rapat berkali-kali serta konsultasi ke berbagai pihak, Pengurus Yayasan memutuskan untuk memindahkan lokasi pengajian ke masjid, dengan waktu pengajian tidak berubah, yaitu hari Rabu, dari jam 09.00 s/d jam 11.00. Pengajar majelis Ta’lim ditetapkan dua orang: KH. Abubakar Sanusi dan KH. M. Husein. Sdr. Kardi mengganti hari pengajian di majelis ta’limnya menjadi hari Senin. Pengajar yang bersedia mengajar di majelis ta’lim ini adalah H. Wajihiddin (menantu) dan KH. Husein. 30 Juli 2005/ 27 Rabiul Akhir 1426 H. KH. Abubakar Sanusi wafat. Pengajian kaum ibu di masjid jami Almamur tiap hari Rabu jam 09.00-11.00 diteruskan dengan pengajar KH. Husein dan Mahmudah (puteri KH. Abubakar), yang telah sering menggantikan KH. Abubakar ketika beliau sakit. Kaum ibu memperoleh keuangan yang memadai untuk membeli sebidang tanah di dekat masjid dan mulai membangun majelis ta’lim yang baru. Sebagian dana pembangunan diperoleh dari hasil infaq pengajian kaum Ibu di masjid Jami Almamur
16 September 2006
Rapat Pengurus Yayasan menetapkan yayasan hanya dapat menerima perpindahan lokasi pengajian dengan syarat pengurusan majelis ta’lim tetap dibawah struktur yayasan. Jika syarat ini tidak dipenuhi maka pemindahan lokasi tidak akan dilakukan. Ketetapan ini menjadi keputusan rapat Pengurus.
Oktober 2006
Hj. Enju mengusulkan agar pengajian pindah ke lokasi yang baru, tapi dengan syarat tidak berada di bawah dan diatur oleh Yayasan Perguruan Islam Almamur, karena dianggap merepotkan jika ada kegiatan selalu harus membuat laporan. Hj. Enju tidak pernah datang ketika berkali-kali diundang rapat untuk menentukan perpindahan lokasi yayasan.
Nopember 2006
Hj. Enju setuju pengajian Kaum Ibu Almamur tetap dilakukan hari Rabu, 09.00-11.00 di masjid Almamur, sedangkan di majelis ta’im yang baru akan dilakukan pada hari Sabtu. Keputusan ini diubah oleh KH. Husein dengan menetapkan pengajian kaum Ibu Almamur pindah ke lokasi yang baru dengan waktu pengajian tidak berubah. Kaum Ibu memulai pengajian di lokasi yang baru dengan nama Almamuriyah pada minggu ketiga setelah Idul Fitri, pada hari Rabu dari jam 09.00-11.00
18 Nopember 2006
Rapat Yayasan menetapkan bahwa pengajian kaum ibu yang diakui yayasan adalah pengajian yang dilaksanakan pada setiap hari Rabu, dari jam 09.00-11.00 berlokasi di masjid Jami Almamur. Hasil penelitian pengurus yayasan menunjukkan bahwa Majelis Ta’lim Almamuriyah memiliki akte notaris tersendiri, yang berarti majelis ta’lim tersebut berada dibawah yayasan terpisah dan tidak lagi berada di bawah Yayasan Perguruan Islam Almamur.
13 Desember 2006
Pengajian majelis ta’lim kaum Ibu Almamur di masjid jami Almamur dimulai kembali dengan jadwal pengajian setiap hari Rabu, jam 09.00-11.00. Peserta pengajian terdiri dari ibu guru Almamur dan ibu-ibu yang anaknya belajar di TK Almamur. Pengajar pertama Sdri. Napsiah.
16 Desember 2006
Rapat Pengurus Yayasan menetapkan sangsi disiplin organisasi bagi setiap orang yang terlibat dalam pemindahan majelis ta’lim kaum ibu. Sangsi tersebut berupa skorsing bagi yang bersangkutan dari setiap kegiatan dan acara di masjid atau lingkungan yayasan. 20 Desember 2006 Pengajian majelis ta’lim kaum Ibu Almamur di masjid diteruskan dengan pengajar H. Abdussobur S.Ag. Pernyataan Dra. H. Aisyah Sairih dalam sambutannya di pengajian Alma’muriyyah terdengar melalui load speaker, yang didengar orang banyak: "Pengajian kaum ibu di masjid Almamur (yang di masjid) seperti di gereja, karena diabsen, seperti mau dibaptis.."
29 Maret 2009
Majelis Ta’lim Kaum Ibu (Ummahat) Almamur mengadakan acara maulid di kompleks Pendidikan Yapima. Kali ini mereka tampil lebih percaya diri karena memiliki seragam hasil sumbangan seorang dermawan. Majelis Ta’lim Almamuriyyah memboikot acara maulid itu, bahkan menjegal pinjaman-pinjaman barang, seperti sound system, tenda, panggung dan lain-lain.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar